Berita

Penututpan Sejumlah Ruas Jalan Di Kota Bogor/Net

Nusantara

Karantina Wilayah Berarti Pemerintah Menanggung Pasokan Logistik Jika Tidak Ingin Terjadi Kerusuhan

SELASA, 31 MARET 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Desakan untuk melakukan karantina wilayah terus mencuat dari berbagai pihak. Sementara hingga saat ini pemerintah masih mengatur regulasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Jika karantina wilayah jadi diberlakukan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan tentang hak konsumen atas barang konsumsi yang harus dipenuhi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan yang harus menjadi perhatian bila karantina wilayah adalah ketersediaan pasokan logistik.


Pasokan ini adalah yang terpenting. Warga harus diyakinkan bahwa kebutuhannya tersedia.

"Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik," ujar Tulus, mengutip Antara, Selasa (31/3).

Ketika karantina sudah berlaku, warga tidak kesulitan mencari kebutuhannya sehingga mendukung program karantina itu sendiri.

Lebih ideal lagi, menurut Tulus, apabila seluruh kebutuhan konsumen secara umum ditanggung oleh negara.

Beberapa negara telah melakukan perintah lockdown. Pemerintah pun kemudian menyiapkan dan menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat. Tulus mencontohkan negara Australia yang memberi subsidi besar selama masa karantina.

"Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu," kata Tulus.

Jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi, maka negara tidak dapat melakukan karantina suatu wilayah, lanjut Tulus.

"Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai karantina wilayahnya, tapi masyarakatnya sulit mengakses bahan logistik. Kalau pun ada, harganya di luar batas rasional," tegasnya.

Karenanya, Tulus menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.

Perlu dipertimbangkan matang-matang mengenai keputusan karantina wilayah ini. Sebab hak rakyat untuk terpenuhi kebutuhannya selama masa karantina, sementara pemerintah harus mengukur jangkauannya.

"Jadi antara aksesibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown," jelasnya.

Selain memberikan kepastian penyediaan logistik, pemerintah juga disarankan memberi kompensasi di saat situasi sulit akibat pandemi ini. Seperti memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Perlu dipertimbangkan, tegas Tulus lagi, untuk mencegah terjadinya social unrest atau kerusuhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya