Berita

Penutupan Jalan Alun-alun Kota Tegal/Net

Politik

Demokrat: Pemerintah Daerah Sudah Tertekan, Jangan Terbebani Lagi Dengan Pembiayaan Karantina Wilayah

SELASA, 31 MARET 2020 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan karantina wilayah terhadap daerah yang sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Jika karantina wilayah itu terlaksana, maka pemerintah pusat wajib menjalankan Undang-undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat H. Irwan meminta agar pemerintah memegang teguh undang-undang tersebut. Menurutya, pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina selama proses karantina wilayah.


Namun, ia menduga pemerintah tengah mencoba mengubah aturan tersebut.

"Tampaknya, pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah dan pembiayaan selama karantina wilayah disharing dengan daerah," kata Irwan dalam keterangannya, Senin (30/3).

"Aturan itu tertuang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi aturan itu, 'Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat'," ujar Irwan.

Irwan menyatakan pemerintah pusat cukup menindaklanjuti UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP.

Irwan meminta agar pemerintah pusat tak menambah beban pemerintah daerah yang sudah kesulitan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemerintah daerah sudah berat dan tertekan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya, jangan sampai terbebani pula dengan pembiayaan karantina wilayah,"ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang akan mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya