Berita

Penutupan Jalan Alun-alun Kota Tegal/Net

Politik

Demokrat: Pemerintah Daerah Sudah Tertekan, Jangan Terbebani Lagi Dengan Pembiayaan Karantina Wilayah

SELASA, 31 MARET 2020 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan karantina wilayah terhadap daerah yang sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Jika karantina wilayah itu terlaksana, maka pemerintah pusat wajib menjalankan Undang-undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat H. Irwan meminta agar pemerintah memegang teguh undang-undang tersebut. Menurutya, pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina selama proses karantina wilayah.


Namun, ia menduga pemerintah tengah mencoba mengubah aturan tersebut.

"Tampaknya, pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah dan pembiayaan selama karantina wilayah disharing dengan daerah," kata Irwan dalam keterangannya, Senin (30/3).

"Aturan itu tertuang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi aturan itu, 'Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat'," ujar Irwan.

Irwan menyatakan pemerintah pusat cukup menindaklanjuti UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP.

Irwan meminta agar pemerintah pusat tak menambah beban pemerintah daerah yang sudah kesulitan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemerintah daerah sudah berat dan tertekan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya, jangan sampai terbebani pula dengan pembiayaan karantina wilayah,"ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang akan mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya