Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

PSSB Langsung Darurat Sipil, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Bisa Langgar Konstitusi

SELASA, 31 MARET 2020 | 03:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dianggap melanggar konstitusi jika benar-benar melakukan langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) langsung ke darurat sipil saat menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah Presiden Jokowi mengabaikan Bab VII bagian ketiga tentang karantina wilayah UU 16/2018.

Seharusnya, kata Ubedilah, langkah yang diambil setelah PSSB adalah Karantina Wilayah.


"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Karena, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Presiden Jokowi telah melakukan lompatan dasar hukum jika tidak melakukan karantina wilayah.

"Ini ada logika dasar kebijakan yang lompat dari dasar UU 6/2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 23/1959 tentang keadaan bahaya. Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru," tegasnya.

Dengan demikian, kata Ubedilah, jika benar pemerintah langsung menerapkan darurat sipil setelah PSSB tanpa karantina wilayah, maka Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Saya heran jika pasal yang disediakan oleh UU ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah UU bisa termasuk pelanggaran konstitusi," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya