Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pengamat Militer: Darurat Sipil Bisa Digunakan Jika Karantina Wilayah Diberlakukan Dan Ada Potensi Gangguan Keamanan

SELASA, 31 MARET 2020 | 02:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo bisa menggunakan UU Darurat Sipil jika terjadinya ancaman setelah menetapkan status karantina wilayah.

Pengamat Militer Institute for Security And Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan karantina wilayah terdapat pada UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Pembatasan sosial dan karantina wilayah itu bentuk respon kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur oleh UU 6/2018," ucap Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).


Namun, kedua hal tersebut kata Khairul Fahmi, memiliki konsekuensi yang berbeda. Karantina wilayah terdapat di Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Bagian Ketiga Pasal 53 hingga Pasal 55 UU 6/2018.

Sedangkan PSBB berada di Bab VII Bagian Kelima Pasal 59 UU 6/2018.

"Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah itu dapat berupa rumah, area maupun rumah sakit. Dan itu berbeda dengan pembatasan sosial skala besar sebagai bentuk respon kedaruratan masyarakat yang juga diatur dalam UU yang sama," jelasnya.

Khairul Fahmi melanjutkan, PSBB maupun karantina wilayah pun dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) jika Pemerintah Pusat benar-benar menganggap Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan sesuai dengan Pasal 60 UU 6/2018.

"Kalau merujuk pada ketentuan UU 6/2018 ya begitu (dibutuhkan PP). Tapi itu kan dalam situasi normal. Kita lihat saja, regulasi apa yang akan digunakan atau diterbitkan sebagai landasan operasionalnya," kata Khairul.

Pada Pasal 60 UU 6/2018 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Sehingga kata Khairul, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maupun Jubir Presiden Fadjroel Rachman belum berlaku lantaran Presiden Jokowi belum mengeluarkan PP.

"Itu pidato sudah ada pernyataan hukumnya belum? Kalau sudah ada ya berlaku. Kalau belum ada ya kita tunggu," terangnya.

Terkait dengan wacanan akan menggunakan UU Darurat Sipil jika terjadinya situasi yang buruk, kata Khairul, Presiden Jokowi terlebih dahulu harus menetapkan status karantina wilayah.

"Tepatnya (UU Darurat Sipil digunakan) jika Karantina Wilayah diberlakukan, terdapat potensi gangguan keamanan yang meluas, hambatan dalam penyediaan logistik maupun pengelolaan sumber daya, yang sulit dikendalikan dengan instrumen normal," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya