Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Masih Ragu Untuk Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo terkesan ragu untuk memutuskan karantina wilayah disaat wabah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, keraguan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi disampaikan Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman yang menyatakan pemerintah menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan kesehatan.

Bahkan, ketika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil.


"Pernyataan tersebut secara komunikasi politik terlihat tidak meyakinkan. Apa yang tidak meyakinkan itu? Tidak menyebutkan karantina wilayah. Tetapi pembatasan sosial skala besar kekarantinaan kesehatan dan darurat sipil," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Seharusnya, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Presiden Jokowi terlebih dahulu menetapkan karantina wilayah setelah pembatasan sosial berskala besar.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," jelas Ubedilah.

Karantina wilayah sendiri, kata Ubedilah, terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, 54 dan 55 UU 6/2018.

Dimana, pada Pasal 53 Ayat 1 berbunyi "Karantina wilayah merupakan bagian respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat". Pasal 53 Ayat 2 berbunyi "Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut".

Selanjutnya pada Pasal 54 Ayat 1 berbunyi "Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum karantina wilayah". Pasal 54 Ayat 2 berbunyi " Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina".

Pasal 54 Ayat 3 berbunyi "Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina". Pasal 54 Ayat 4 berbunyi "Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit".

Sedangkan Pasal 55 Ayat 1 berbunyi "Selama dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat". Dan Pasal 55 Ayat 2 berbunyi "Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya