Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Masih Ragu Untuk Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo terkesan ragu untuk memutuskan karantina wilayah disaat wabah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, keraguan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi disampaikan Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman yang menyatakan pemerintah menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan kesehatan.

Bahkan, ketika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil.


"Pernyataan tersebut secara komunikasi politik terlihat tidak meyakinkan. Apa yang tidak meyakinkan itu? Tidak menyebutkan karantina wilayah. Tetapi pembatasan sosial skala besar kekarantinaan kesehatan dan darurat sipil," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Seharusnya, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Presiden Jokowi terlebih dahulu menetapkan karantina wilayah setelah pembatasan sosial berskala besar.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," jelas Ubedilah.

Karantina wilayah sendiri, kata Ubedilah, terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, 54 dan 55 UU 6/2018.

Dimana, pada Pasal 53 Ayat 1 berbunyi "Karantina wilayah merupakan bagian respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat". Pasal 53 Ayat 2 berbunyi "Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut".

Selanjutnya pada Pasal 54 Ayat 1 berbunyi "Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum karantina wilayah". Pasal 54 Ayat 2 berbunyi " Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina".

Pasal 54 Ayat 3 berbunyi "Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina". Pasal 54 Ayat 4 berbunyi "Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit".

Sedangkan Pasal 55 Ayat 1 berbunyi "Selama dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat". Dan Pasal 55 Ayat 2 berbunyi "Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait".

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya