Berita

Gedung KPU/Net

Politik

KPU Berikan Tiga Opsi Waktu Pilkada, Paling Lama Ditunda 12 Bulan

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Senin sore tadi (30/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020.

Opsi A, jika penundaan selama tiga bulan, maka pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).

Lalu Opsi B, bila penundaan dilakukan selama enam bulan, maka pilkada diselenggarakan tanggal 17 Maret 2021.


Adapun Opsi C menunda pelaksanaan pilkada selama satu tahun atau 12 bulan, menjadi tanggal  29 September 2021.

Komisioner KPU Pramono U. Tantowi kepada redaksi mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun belum sampai pada kesimpulan ditunda sampai kapan.

“Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, Pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pramono.

Selain itu, semua pihak juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan karena memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR RI secara intensif. Padahal di saat bersamaan ada aturan mengenai social distancing.

“Ketiga, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” demikian Pramono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya