Berita

Gedung KPU/Net

Politik

KPU Berikan Tiga Opsi Waktu Pilkada, Paling Lama Ditunda 12 Bulan

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Senin sore tadi (30/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020.

Opsi A, jika penundaan selama tiga bulan, maka pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).

Lalu Opsi B, bila penundaan dilakukan selama enam bulan, maka pilkada diselenggarakan tanggal 17 Maret 2021.


Adapun Opsi C menunda pelaksanaan pilkada selama satu tahun atau 12 bulan, menjadi tanggal  29 September 2021.

Komisioner KPU Pramono U. Tantowi kepada redaksi mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun belum sampai pada kesimpulan ditunda sampai kapan.

“Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, Pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pramono.

Selain itu, semua pihak juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan karena memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR RI secara intensif. Padahal di saat bersamaan ada aturan mengenai social distancing.

“Ketiga, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” demikian Pramono.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya