Berita

Ubedillah Badrun/Net

Politik

Hanya Tetapkan Status PSBB, Jokowi Terkesan Lari Dari Tanggungjawab Penuhi Kebutuhan Masyarakat

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo seharusnya menetapkan karantina wilayah bukan hanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat pandemik virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, keputusan pemerintah pusat memberlakukan PSBB terkesan ingin menghindari tanggung jawab untuk melakukan karantina wilayah.

Hal itu dapat terlihat pernyataan Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman yang menyebut melakukan PSBB dan berpeluang menuju darurat sipil.


"Presiden terkesan lari dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya bukan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam UU 6/2018," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Karena kata Ubedilah, langkah yang diambil setelah PSBB adalah karantina wilayah.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan PSBB adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," tegas Ubedilah.

Sehingga kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel Rachman merupakan pernyataan yang keliru.

"Jadi informasi dari Fajroel Rachman itu keliru, lompat dari PSBB ke darurat sipil. Harusnya karantina wilayah, bukan darurat sipil," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya