Berita

Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19, Doni Monardo (dipodium)/Net

Politik

Besok, Pemerintah Umumkan Aturan Mudik Lebaran di Tengah Wabah Covid-19

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease (Covid-19) Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan mengumumkan aturan mudik lebaran pada Selasa (31/3) esok.

"Masalah mudik, besok sore akan diputuskan (oleh pemerintah). Tetapi yang jelas sudah banyak, dari kota-kota yang (warganya) kembali ke kampung halaman," kata Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (30/3).

Doni Monardo menjelaskan, aturan mudik ini nantinya bakal mengatur mengenai larangan dan atau anjuran mudik lebaran 2020 bagi masyarakat perantau. Sebab, kebijakan ini pun dibuat untuk mencegah potensi penularan covid-19 di daerah.


"Siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah," paparnya..

Namun, lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini, terdapat sejumlah warga asal Jawa Tengah yang sudah melakukan pulang kampung sebelum aturan ini dikeluarkan.

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau agar masyarakat yang sudah melakukan mudik untuk tidak keluar rumah selama 14 hari. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan disaat aktivitas sosial di luar rumah.

"Mereka (pemerintah daerah dan warga Jawa Tengah) tidak mungkin menolak saudara yang kembali ke kampung halaman. Tapi diimbau untuk bersedia melakukan karantina secara personal," ucap Doni Monardo.

"Karantina personal, tidak ke luar rumah selama 14 hari. Ini kan bagus kalau setiap warga masyarakat yang pulang dari kota besar, berdiam diri, membatasi diri dengan sosialnya, menghindari salaman, pelukan, apa saja yang secara fisik yang berdekatan," tambahnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya