Berita

Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19, DOni Monardo/RMOL

Politik

Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, Doni Monardo Tegaskan Jokowi Tidak Ikuti Negara Lain

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat terbaru untuk penanganan virus corona baru (Covid-19). Status tersebut ialah Pembatasan Sosial Skala Besar.

Mengenai keeputusan ini, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, status tersebut merujuk pada tiga dasar.

Diantaranya adalah, Undang-Undang 24/2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang 6/2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar  23/1959  tentang keadaan bahaya.


"Sehingga kesimpulan yang  tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," kata Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (30/3).

Meski telah menetapkan pembatasan sosial skala besar, Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," tutur Doni.

Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemik Covid-19.

"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN  untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19  ini," pungkas Doni Monardo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya