Berita

Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19, DOni Monardo/RMOL

Politik

Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, Doni Monardo Tegaskan Jokowi Tidak Ikuti Negara Lain

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat terbaru untuk penanganan virus corona baru (Covid-19). Status tersebut ialah Pembatasan Sosial Skala Besar.

Mengenai keeputusan ini, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, status tersebut merujuk pada tiga dasar.

Diantaranya adalah, Undang-Undang 24/2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang 6/2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar  23/1959  tentang keadaan bahaya.


"Sehingga kesimpulan yang  tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," kata Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (30/3).

Meski telah menetapkan pembatasan sosial skala besar, Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," tutur Doni.

Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemik Covid-19.

"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN  untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19  ini," pungkas Doni Monardo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya