Berita

Doni Monardo/Net

Politik

Apakah Jokowi Bakal Tetapkan Darurat Sipil? Ketua Pelaksana Gugus Tugas: Masih Dibahas Pakar Hukum

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menyampaikan satu kebijakan baru yang akan ditetapkan pemerintah pusat terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut yakni terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing (jaga jarak aman), serta kemungkinan penetapan keadaan darurat sipil, jika penyebaran virus corona semakin melonjak.

Apa yang disampaikan Fadjroel Rachman ini ditanyakan kembali kepada Ketua Pelaksana Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3).


"Masalah darurat sipil, apa konsekuensinya, bagaimana aturannya dan pertimbangan? Jadi sudah dilakukan social distancing tadi," kata Doni Monardo.

Akan tetapi terkait persoalan darurat sipil, Doni Monardo mengatakan hal itu masih akan dibahas oleh sejumlah pakar hukum.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko yang besar," ungkap Doni Monardo.

"Dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," sambungnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) ini menyatakan, pemerintah masih mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk displin menerapkan social distancing (pembatasan sosial).

"Sekali lagi, dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan," kata Doni Monardo.

"Sekali lagi, peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," ucapnya menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya