Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kanan)/Net

Hukum

Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan oknum Jaksa Akbar Baharuddin, ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3).

Laporan ini buntut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi NTT itu diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti (BB).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awal mula terkuaknya tindakan tidak terpuji Akbar Baharudin, dari Anisa dan Tia, tertangkap tangan Patroli Satlantas Polres Sikka, membawa enam karung pupuk menggunakan sebuah kendaraan roda empat.


Saat ditelusuri ternyata pupuk yang biasanya dialihfungsikan nelayan sebagai bahan peledak alias bom ikan tersebut dibeli dari Akbar Baharuddin.

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa keenam karung pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari Akbar Baharuddin, yang menjual kepada Anisa dengan harga Rp 3,5 juta per karung," ujar Petrus usai laporan ke Kejaksaan.

Kejagung diminta mengusut kasus ini melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 10 UU Tipikor.

Atau laporkan ke Polda NTT untuk memproses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

"Kemudian nonaktifkan Akbar Baharuddin dari jabatan Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tutur Petrus.

Pihaknya juga mendesak agar menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi.

"Karena itu menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun," demikian Petrus Selestinus.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya