Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kanan)/Net

Hukum

Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan oknum Jaksa Akbar Baharuddin, ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3).

Laporan ini buntut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi NTT itu diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti (BB).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awal mula terkuaknya tindakan tidak terpuji Akbar Baharudin, dari Anisa dan Tia, tertangkap tangan Patroli Satlantas Polres Sikka, membawa enam karung pupuk menggunakan sebuah kendaraan roda empat.


Saat ditelusuri ternyata pupuk yang biasanya dialihfungsikan nelayan sebagai bahan peledak alias bom ikan tersebut dibeli dari Akbar Baharuddin.

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa keenam karung pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari Akbar Baharuddin, yang menjual kepada Anisa dengan harga Rp 3,5 juta per karung," ujar Petrus usai laporan ke Kejaksaan.

Kejagung diminta mengusut kasus ini melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 10 UU Tipikor.

Atau laporkan ke Polda NTT untuk memproses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

"Kemudian nonaktifkan Akbar Baharuddin dari jabatan Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tutur Petrus.

Pihaknya juga mendesak agar menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi.

"Karena itu menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun," demikian Petrus Selestinus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya