Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kanan)/Net

Hukum

Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan oknum Jaksa Akbar Baharuddin, ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3).

Laporan ini buntut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi NTT itu diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti (BB).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awal mula terkuaknya tindakan tidak terpuji Akbar Baharudin, dari Anisa dan Tia, tertangkap tangan Patroli Satlantas Polres Sikka, membawa enam karung pupuk menggunakan sebuah kendaraan roda empat.


Saat ditelusuri ternyata pupuk yang biasanya dialihfungsikan nelayan sebagai bahan peledak alias bom ikan tersebut dibeli dari Akbar Baharuddin.

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa keenam karung pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari Akbar Baharuddin, yang menjual kepada Anisa dengan harga Rp 3,5 juta per karung," ujar Petrus usai laporan ke Kejaksaan.

Kejagung diminta mengusut kasus ini melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 10 UU Tipikor.

Atau laporkan ke Polda NTT untuk memproses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

"Kemudian nonaktifkan Akbar Baharuddin dari jabatan Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tutur Petrus.

Pihaknya juga mendesak agar menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi.

"Karena itu menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun," demikian Petrus Selestinus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya