Berita

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan/Net

Politik

Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi PPP DPR RI memastikan kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas di mana jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

“Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan,” ujar Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara kepada wartawan, Senin (30/3).

Kapasitas Lapas itu, kata Amir, sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan sudah disahkan oleh DPR.


Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

“Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, bahwa pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan ini semakin penting saat ini mengingat virus corona sedang mewabah saat ini.

Virus ini semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat. Sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segara dikurangi.

“Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” jelasnya.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, lanjutnya, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya