Berita

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan/Net

Politik

Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi PPP DPR RI memastikan kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas di mana jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

“Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan,” ujar Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara kepada wartawan, Senin (30/3).

Kapasitas Lapas itu, kata Amir, sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan sudah disahkan oleh DPR.


Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

“Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, bahwa pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan ini semakin penting saat ini mengingat virus corona sedang mewabah saat ini.

Virus ini semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat. Sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segara dikurangi.

“Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” jelasnya.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, lanjutnya, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya