Berita

Salamudin Daeng/Net

Publika

Omnibus Law Cluster UU Energi Ketenagalistrikan: Perubahan UU 30/2009 Dan Reinkarnasi Unbundling

SENIN, 30 MARET 2020 | 15:50 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah, akan mengubah empat UU sektor energi salah satunya adalah UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. RUU Omnibus Law mengubah sebagian besar pasal yang ada dalam UU Ketenagakistrikan, termasuk pasal yang mengatur aspek mendasar yakni sistem pengelolaan listrik nasional.

Sebagaimana diketahui bahwa memang selama era reformasi, polemik utama dalam pengelolaan ketenagalistrikan adalah terkait penguasaan negara terhadap ketenagalistrikan.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang telah dipublikasikan oleh pemerintah, lebih dari separuh pasal atau sekitar 35 pasal dari 58 pasal dalam UU ketenagalistrikan diubah, dihapus, digantikan dengan pasal baru ditambah dengan pasal tambahan. Pasal yang berubah umumnya adalah pasal dan ayat yang paling penting dari UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.  


Perubahan paling mendasar adalah sistem pengelolaan ketenagalistrikan, yakni menyangkut penguasaan negara terhadap ketenagakistrikan. UU ini mengembalikan pasal tentang pengelolaan listrik secara unbundling atau pengeloaan listrik secara terpisah pisah. Sistem ini sebelumnya telah diputuskan bertentangan dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui bahwa UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun 2016 lalu. Pihak penggugat adalah atas nama Andri Ketua Umum Serikat Pekerja PT. PLN, dan Eko Sumantri, Sekjen Serikat Pekerja PT. PLN. Fokus gugatan Judicial Review (JR) UU ini adalah terkait dengan sistem unbundling ketenagalistrikan.

Dalam putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015; Menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara ”.

Selanjutnya dalam Putusan MK menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

Dengan kata lain permohonan para penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam UU Omnibus Law cluster UU Ketenagalistrikan, unbundling ketenagalistrikan dikembalikan, seperti termaktub dalam pasal 10 ayat berbunyi (2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Ayat (3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha. Dengan demikian terintegrasinya pengelolaan tenaga listrik hanya di satu wilayah usaha.

Selanjutnya dalam Pasal 11 kembali menegaskan bagaimana unbandling ketenagalistrikan akan dilakukan. Ayat 1 Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah Pusat memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.

Renkarnasinya pasal 10 dan pasal 11 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ini tampaknya akan menimbulkan konflik konstitusi yang baru terhadap UUD dan berpeluang digugugat kembali oleh berbagai kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Omnibus law akan semakin menabah konflik antara lembaga dan konflik dengan masyarakat yang telah menggugat dan membatalkan UU sebelumnya. Selain itu UU omnibus law akan semakin menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu RUU omnibus law cluster energy sektor ketenagalistrikan juga mengubah dan menghapus pasal dan ayat mengenai kewenangan pemerintah daerah (Pemda) kecuali kewajiban menyediakan anggaran bagi pemenuhan ketenagalistrikan. Sebagian besar kewenangan mengalami sentralisasi atau menjadi kewenangan pemerintah pusat dan menghilangkan sebagian besar kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu UU ini memberi kewenangan lebih luas bagi pemilik pembangkit untuk keperluan sendiri dan afiliasinya untuk menjual listriknya kepada PLN melalui persetujuan pemerintah, serta perluasan cakupan bisnis ketenagalistrikan oleh swasta termasuk dalam bisnis penunjang ketenagalistrikan.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya