Berita

DPR RI gelar Rapat Paripurna dengan berlakukan sejumlah protokol/Net

Politik

Terapkan Tata Cara Berbeda, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Di tengah pandemik Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna untuk masa sidang ke III pada hari ini, Senin (30/3). Rapat Paripurna kali ini digelar tidak seperti biasanya.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, ada sejumlah tata cara pelaksanaan Rapat Paripurna DPR yang mesti dipatuhi oleh para anggota dewan kali ini.

Pertama, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, para anggota DPR dan petugas persidangan harus jalani prosedur tetap (Protap) Waspada Covid-19. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang kondisinya kurang sehat.


Kemudian, mengisi daftar hadir anggota yang dilaksanakan di Lobi Gedung Nusantara di lantai dasar.

Indra Iskandar menuturkan, para peserta dan petugas sidang pada Rapat Paripurna kali ini hanya dihadiri oleh satu orang utusan masing-masing fraksi. Kemudian satu utusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan pimpinan DPR maksimal tiga orang yang hadir.  

"Posisi duduk di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya," kata Indra Iskandar.

Adapun, untuk anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti  rapat melalui live streaming TV Parlemen dan aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode id joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari ini melalui Fraksi-fraksi.

"Tenaga ahli (anggota, fraksi, AKD) dan staf administrasi anggota serta pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara," tegasnya.

Semenatara untuk wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara dengan tetap melalui prosesur Waspada Covid-19. Tapi jumlahnya dibatasi maksimal 10 orang saja.

"Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke Gedung DPR RI, berkumpul/berkerumum di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak," demikian Indra Iskandar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya