Berita

DPR RI gelar Rapat Paripurna dengan berlakukan sejumlah protokol/Net

Politik

Terapkan Tata Cara Berbeda, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Di tengah pandemik Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna untuk masa sidang ke III pada hari ini, Senin (30/3). Rapat Paripurna kali ini digelar tidak seperti biasanya.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, ada sejumlah tata cara pelaksanaan Rapat Paripurna DPR yang mesti dipatuhi oleh para anggota dewan kali ini.

Pertama, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, para anggota DPR dan petugas persidangan harus jalani prosedur tetap (Protap) Waspada Covid-19. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang kondisinya kurang sehat.


Kemudian, mengisi daftar hadir anggota yang dilaksanakan di Lobi Gedung Nusantara di lantai dasar.

Indra Iskandar menuturkan, para peserta dan petugas sidang pada Rapat Paripurna kali ini hanya dihadiri oleh satu orang utusan masing-masing fraksi. Kemudian satu utusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan pimpinan DPR maksimal tiga orang yang hadir.  

"Posisi duduk di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya," kata Indra Iskandar.

Adapun, untuk anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti  rapat melalui live streaming TV Parlemen dan aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode id joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari ini melalui Fraksi-fraksi.

"Tenaga ahli (anggota, fraksi, AKD) dan staf administrasi anggota serta pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara," tegasnya.

Semenatara untuk wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara dengan tetap melalui prosesur Waspada Covid-19. Tapi jumlahnya dibatasi maksimal 10 orang saja.

"Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke Gedung DPR RI, berkumpul/berkerumum di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak," demikian Indra Iskandar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya