Berita

DPR RI gelar Rapat Paripurna dengan berlakukan sejumlah protokol/Net

Politik

Terapkan Tata Cara Berbeda, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Di tengah pandemik Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna untuk masa sidang ke III pada hari ini, Senin (30/3). Rapat Paripurna kali ini digelar tidak seperti biasanya.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, ada sejumlah tata cara pelaksanaan Rapat Paripurna DPR yang mesti dipatuhi oleh para anggota dewan kali ini.

Pertama, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, para anggota DPR dan petugas persidangan harus jalani prosedur tetap (Protap) Waspada Covid-19. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang kondisinya kurang sehat.

Kemudian, mengisi daftar hadir anggota yang dilaksanakan di Lobi Gedung Nusantara di lantai dasar.

Indra Iskandar menuturkan, para peserta dan petugas sidang pada Rapat Paripurna kali ini hanya dihadiri oleh satu orang utusan masing-masing fraksi. Kemudian satu utusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan pimpinan DPR maksimal tiga orang yang hadir.  

"Posisi duduk di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya," kata Indra Iskandar.

Adapun, untuk anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti  rapat melalui live streaming TV Parlemen dan aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode id joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari ini melalui Fraksi-fraksi.

"Tenaga ahli (anggota, fraksi, AKD) dan staf administrasi anggota serta pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara," tegasnya.

Semenatara untuk wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara dengan tetap melalui prosesur Waspada Covid-19. Tapi jumlahnya dibatasi maksimal 10 orang saja.

"Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke Gedung DPR RI, berkumpul/berkerumum di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak," demikian Indra Iskandar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya