Berita

Intan Fauzi/Net

Politik

Intan Fauzi: Saatnya Pemerintah Tegas Demi Keselamatan Rakyat

SENIN, 30 MARET 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk segera melakukan karantina wilayah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dengan menerapkan aturan itu, pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan karantina wilayah.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).


"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu karantina wilayah," kata Intan Fauzi.

Menurutnya, pemerintah mesti segera melakukan langkah tersebut mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah-wilayah di luar Jakarta yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19.

Adapun mengenai imbauan yang dikeluarkan pemerintah, Intan Fauzi menilai hal itu terkadang tidak diindahkan oleh masyarakat.

"Berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat," tutur politisi PAN itu.

Intan Fauzi mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan prioritas di atas segalanya yang mesti dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah mesti segera melakukan langkah karantina wilayah sebelum Covid-19 ini semakin menyebar.

"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya