Berita

Ilustrasi/RMOLJabar

Politik

Cirebon Masuk Zona Merah Corona, Jamac: Pemda Punya Anggaran Rp 135 M Untuk Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Artinya, penyebaran virus asal China ini sudah mengancam keselamatan masyarakat dan akan terus memburuk jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.

Begitu dikatakan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Anggaran Cirebon (Jamac), Abdul Nasir, pada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (29/3).

“Dengan situasi ini Pemda perlu mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk memutus mata rantai Covid-19, “ ujarnya.


Menurut Nasir, banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemda Cirebon dan semua itu harus didukung dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai. Sayangnya, lanjut Nasir anggaran yang saat ini disiapkan oleh Pemda jauh dari mencukupi.

“Saat ini, Pemda baru mengalokasikan sekitar Rp 8 miliar dari dana tak terduga untuk tanggap darurat," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Nasir pun mendesak Kepala Daerah agar bertidak cepat. Melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk memastikan semua upaya percepatan penyebaran virus corona tak terhambat.

Dengan demikian, lanjut Nasir, Pemda Cirebon bisa melakukan upaya pencegahan yang lebih efektif, cepat dalam menyediakan kebutuhan alat-alat kesehatan dan APD secara memadai dan memastikan adanya rumah sakit yang bisa menangani pasien corona dalam skala besar.

Apabila diperlukan, kata Nasir, pemerintah bisa melakukan karantina wilayah yang didukung dengan kemampuan menyediakan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa karantina.

“Dari analisis kami, masih ada sekitar Rp 135,20 miliar dana dalam APBD Cirebon 2020 yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19,“ tegasnya.

Nasir mengingatkan, Bupati dan DPRD Cirebon harus secepatnya menyepakati semua program percepatan penangan wabah virus corona termasuk pembiayaannya.

Pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk proaktif ikut melakukan upaya pencegahan wabah virus corona.

“Bentuk relawan desa dan melakukan pergeseran belanja desa pada subbidang lainnya untuk penanggulangan bencana atau keadaan darurat dan mendesak desa. Serta kegiatan padat karya tunai desa dan subbidang lain sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,” demikian Abdul Nasir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya