Usulan penghentian pelayanan akad nikah untuk sementara waktu disampaikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Usulan tersebut diungkapkan dengan merujuk sejumlah pertimbangan, melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini yang tengah menghadapi wabah corona. Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari, menyebutkan ad 4 pertimbangan yang menjadi landasan usulan ini.
Pertimbangan pertama, disampaikan Madari, adalah terkait protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Yakni mengenai Social Distancing dan Physical Distancing.
"Bahwa meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di beberapa daerah, menjadikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan masa tanggap darurat, dengan membatasi warganya untuk tidak keluar rumah," kata Madari dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).
Selanjutnya, APRI juga berpedonan kepada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
"Dengan mengacu kepada asas Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ucap Madari.
Adapun landasan hukum ketiga ialah dengan mempertimbangkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 tanggal 19 Maret 2020. Menurut Madari, edaran ini dirasa belum maksimal dijalankan, terutama mengenai pembatasan pelayanan pengawasan pencatatan nikah, baik di lingkungan kantor urusan agama atau di luar kantor.
"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan standar protokol dalam pelaksanaan akad nikah, dengan berbagai alasan seperti sulitnya mencari Alat Pengaman Diri (APD) yang dipersyaratkan, estetika dokumentasi foto, juga menganggap remeh imbauan dan protokol keamanan," lanjut Madari.
Selain itu, imbuh Madari, penghulu sulit mendapatkan APD yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas layanan pengawasan pencatatan nikah.
Kemudian pertimbangan terakhir, mengenai potensi penularan Covid-19 yang bisa terjadi saat pelaksanaan akad nikah secara langsung.
"Penghulu sangat berisiko tertular virus Covid-19 saat menghadiri acara akad nikah, baik melalui media yang berada di sekitar acara seperti pulpen, pintu, meja, dan lain-lain," sebut Madari.
"Sebagai upaya mendukung arahan pemerintah pusat untuk melaksanakan Physical Distancing maka dipandang perlu dalam pelayanan di KUA dan atau pelayanan akad nikah di kantor ataupun di luar kantor dihentikan/ditunda sementara waktu, dalam masa tanggap darurat upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)," demikian Madari.