Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Kemendagri Persilakan Daerah Tetapkan Status Darurat Covid-19

SENIN, 30 MARET 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran bernomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, pada Minggu (29/3).

Surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona sekaligus menindaklanjuti Keppres 9/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemendagri menyampaikan rumusan kebijakan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota dalam hal penanganan wabah Covid-19. Salah satunya menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana.


Namun demikian, penetapan status siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19 harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self quarantine) yang melibatkan semua jajaran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

“Dalam hal pembatasan sosial mensosialisasikan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis surat edaran tersebut.

Kemendagri juga meminta kepala daerah juga melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai ke level terbawah.

“Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya