Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon: UU Karantina Sudah Cukup, Pemerintah Tidak Perlu Tunggu PP Untuk Lockdown

SENIN, 30 MARET 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah mempersiapkan karantina wilayah dengan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Meski terlambat, saya apresiasi,” tuturnya menanggapi pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah siap menggodok PP, Senin (30/3).

Baginya, apa yang disampaikan Mahfud menjadi tanda ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat. Walaupun di satu sisi, pernyataan itu juga membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19.


Maksudnya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, maka penyusunan PP dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late”,” ujarnya.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu menguraikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

Menurutnya, UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah  menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

“Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun,” terangnya.

Dia mengingatkan bahwa berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya