Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon: UU Karantina Sudah Cukup, Pemerintah Tidak Perlu Tunggu PP Untuk Lockdown

SENIN, 30 MARET 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah mempersiapkan karantina wilayah dengan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Meski terlambat, saya apresiasi,” tuturnya menanggapi pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah siap menggodok PP, Senin (30/3).

Baginya, apa yang disampaikan Mahfud menjadi tanda ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat. Walaupun di satu sisi, pernyataan itu juga membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19.


Maksudnya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, maka penyusunan PP dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late”,” ujarnya.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu menguraikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

Menurutnya, UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah  menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

“Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun,” terangnya.

Dia mengingatkan bahwa berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya