Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon: UU Karantina Sudah Cukup, Pemerintah Tidak Perlu Tunggu PP Untuk Lockdown

SENIN, 30 MARET 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah mempersiapkan karantina wilayah dengan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Meski terlambat, saya apresiasi,” tuturnya menanggapi pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah siap menggodok PP, Senin (30/3).

Baginya, apa yang disampaikan Mahfud menjadi tanda ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat. Walaupun di satu sisi, pernyataan itu juga membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19.

Maksudnya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, maka penyusunan PP dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late”,” ujarnya.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu menguraikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

Menurutnya, UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah  menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

“Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun,” terangnya.

Dia mengingatkan bahwa berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya