Berita

Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI bidang Polkam Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel saat Rapim/Net

Politik

Siap Gelar Sidang Paripurna Lusa, DPR Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

SABTU, 28 MARET 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fungsi DPR RI harus terus berjalan meski saat ini dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19.

Untuk itu, DPR RI memutuskan tidak memperpanjang masa reses persidangan II, dan akan  segera menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, pada Senin (30/3) lusa.

Menurut Puan, rakyat di luar sana menunggu solusi dan tindakan nyata para wakil rakyat terkait wabah penanganan virus corona.


Hal itu ia katakan seusai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).

"Kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujar Puan kepada media.  

Rapat Pimpinan berlangsung  secara virtual menggunakan fasilitas tele-conference. Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI  bidang Polkam  Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel.

Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat  dari kediaman masing-masing.

Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari  tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference.

Menurut Puan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III yang akan dilakukan lusa, harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Masa reses yang kemarin diperpanjang, itu harus diakhiri. Lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” lanjut Puan

Rapat paripurna, sesuai  mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.  

“Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.

Untuk situasi sat ini, rapat akan dikondisikan dengan cara; 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan  jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing. Sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) mendatang  tidak ada forum pengambilan keputusan.

“Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja, “katanya.

Pelaksanaannya sendiri mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

"Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.

Tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain:

Semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya