Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Komnas HAM: Batasi Ruang Gerak Masyarakat, Pemerintah Sebaiknya Terbitkan Perppu

SABTU, 28 MARET 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketegasannya.

Komnas HAM menyarankan ke pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Perppu dikeluarkan untuk menggantikan dasar hukum larangan orang berkumpul ditengah menyebarnya wabah virus Covid 19 atau corona.

"Kalau pemerintah tidak terlalu meyakini ada dasar hukum yang kuat, kami mengusulkan supaya pemerintah membuat Perppu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melalui rilis resminya.


Isi Perppu nantinya tidak hanya kepada masyarakat biasa. Perppu juga harus melarang perusahaan-perusahaan, kantor-kantor atau organisasi-organisasi yang masih memobilisasi orang-orang untuk berkumpul sehingga rentan untuk terpapar Covid 19.

“Dalam hal ini, Bapak Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Perppu yang menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan tindakan yang tegas," kata Ahmad Taufan.

Pihaknya akan mendorong pemerintah memfasilitasi hal tersebut, mengingat pencegahan penyebaran harus dipatuhi sebab wabah virus corona tidak bisa dianggap main-main.

“Kalau ada orang-orang bekerja di swasta atau di sektor non formal, dia membatasi diri dengan bekerja di rumah saja misalnya, kan, sangat dimungkinkan dia mengalami pengurangan hak sebagai buruh atau sebagai pekerja atau bahkan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kita minta harus ada jaminan pemerintah tidak akan ada PHK atau pengurangan hak asasi sebagai buruh. Misalnya pengurangan gajinya, insentifnya karena dia memilih bekerja dari rumah. Untuk itulah perusahaan-perusahan harus mematuhi ketentuan pemerintah," jelas Damanik.

Pembatasan hak masyarakat dalam situasi penyebaran Covid -19 seperti sekarang, tidak melanggar HAM.

"Kami sampaikan bahwa dalam prinsip HAM, kepentingan kesehatan dan keselamatan publik itu bisa dijadikan dasar untuk membatasi dan mengurangi hak kemerdekaan tertentu, termasuk juga hak untuk beribadah. Ini tidak berarti prinsip keagamaan orang, prinsip keyakinan orang diganggu, tidak,” lanjut Ahmad Taufan.

Ia menegaskan soal forum internum, yaitu keyakinan privat tidak akan dikurangi. Yang dikurangi atau dibatasi itu hanya ekspresi di ruang publik yang disebut sebagai forum eksternum itu.

“Dan Itu dibenarkan dalam HAM," ujar Damanik.

Komnas HAM mendukung penuh sikap pemerintah dan mendorong pemerintah lebih tegas lagi membatasi ruang gerak masyarakat.
"Kami mengusulkan supaya pemerintah tidak hanya cukup lagi sekadar seruan dan imbauan karena terbukti tidak terlalu efektif. Masih terjadi berulang kali, ada massa atau masyarakat yang berkumpul dalam jumlah yang besar. Baik di tempat-tempat transportasi umum, di ruang-ruang publik bahkan juga di ruang-ruang kegiatan keagamaan gitu. Kami mengusulkan kepada pemerintah melalui Gugus Tugas agar dibuat satu kebijakan yang lebih tegas," tutur Damanik.

Dia mengapresiasi memang sudah ada Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat berkumpul. Kemudian sudah ada patroli keliling dari petugas untuk menyuruh masyarakat lebih aman tinggal di rumah.

Jika kondisinya belum semua masyarakat patuh, pemerintah bisa keluarkan Perppu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya