Berita

Pembagian masker di Purbalingga di kerumunan/Ist

Nusantara

Bagikan Masker Di Kerumunan Saat Wabah Covid-19, Bupati Purbalingga Dinilai Langgar Instruksi Jokowi

JUMAT, 27 MARET 2020 | 20:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang membagikan masker di kerumunan warga mendapat kritik. Kritik itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Covid-19 (AMAN Covid-19).

Menurut pantauannya, sejumlah masker dibagikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan tim di pasar Segamas, Purbalingga, Jum’at pagi (27/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibatnya, terjadilah kerumuman massa dan desak-desakan antar-warga karena masker tidak dibagikan dari rumah ke rumah.
Fadlan menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati yang karib disapa Tiwi itu, melanggar arahan dari pemerintah pusat.

Fadlan menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati yang karib disapa Tiwi itu, melanggar arahan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap kepala daerah dapat mematuhi arahan pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Koordinator Nasionao AMAN Covid-19, Ramadhan Fadlan, Jum’at (27/3).

Fadlan menyebutkan, prinsip-prinsip yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 wajib dipatuhi. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengimbau setiap kepala daerah untuk mematuhi semua protokol dan ketentuan pusat dalam pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis,  juga mengingatkan soal ancaraman pidana bagi yang berkerumunan. Hal itu misalnya tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa “menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun.”

Selain itu, Fadlan menyebutkan bahwa dalam Pasal 93 UU 6/2018 disebutkan “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000.”

“Selain imbauan Presiden, ancaman pidana juga ada bagi yang melanggar aturan penanggulangan penyebaran virus Corona,” tambahnya.

Fadlan menjelaskan, data Kamis (26/3), setidaknya empat warga Purbalingga, Jawa Tengah, dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Informasi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.
Saat ini seluruh pasien positif Covid-19 tersebut kemudian menjalani isolasi di RSUD Purbalingga dan RS Panti Nugroho.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya