Berita

Pembagian masker di Purbalingga di kerumunan/Ist

Nusantara

Bagikan Masker Di Kerumunan Saat Wabah Covid-19, Bupati Purbalingga Dinilai Langgar Instruksi Jokowi

JUMAT, 27 MARET 2020 | 20:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang membagikan masker di kerumunan warga mendapat kritik. Kritik itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Covid-19 (AMAN Covid-19).

Menurut pantauannya, sejumlah masker dibagikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan tim di pasar Segamas, Purbalingga, Jum’at pagi (27/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibatnya, terjadilah kerumuman massa dan desak-desakan antar-warga karena masker tidak dibagikan dari rumah ke rumah.
Fadlan menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati yang karib disapa Tiwi itu, melanggar arahan dari pemerintah pusat.

Fadlan menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati yang karib disapa Tiwi itu, melanggar arahan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap kepala daerah dapat mematuhi arahan pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Koordinator Nasionao AMAN Covid-19, Ramadhan Fadlan, Jum’at (27/3).

Fadlan menyebutkan, prinsip-prinsip yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 wajib dipatuhi. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengimbau setiap kepala daerah untuk mematuhi semua protokol dan ketentuan pusat dalam pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis,  juga mengingatkan soal ancaraman pidana bagi yang berkerumunan. Hal itu misalnya tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa “menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun.”

Selain itu, Fadlan menyebutkan bahwa dalam Pasal 93 UU 6/2018 disebutkan “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000.”

“Selain imbauan Presiden, ancaman pidana juga ada bagi yang melanggar aturan penanggulangan penyebaran virus Corona,” tambahnya.

Fadlan menjelaskan, data Kamis (26/3), setidaknya empat warga Purbalingga, Jawa Tengah, dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Informasi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.
Saat ini seluruh pasien positif Covid-19 tersebut kemudian menjalani isolasi di RSUD Purbalingga dan RS Panti Nugroho.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya