Berita

Imbauan KUA terkait protokol kesehatan cegah Covid-19/Ist

Nusantara

Tekan Penularan Covid-19, KUA Se-Indonesia Diminta Terapkan Jaga Jarak Saat Akad Nikah

JUMAT, 27 MARET 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia memperhatikan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing saat mengadakan proses akad nikah.

Stafsus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengatakan, Kemenag tidak mungkin melarang orang melaksanakan pernikahan, sehingga untuk mencegah penularan Virus corona baru (Covid-19) petugas KUA diminta menerapkan social distancing (jaga jarak) saat prosesi akad nikah.

Selain itu Kemenag menginstruksikan, pihak keluarga yang hadir saat prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang.
"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Ubaid menjelaskan, Kemenag meminta setiap KUA untuk  benar-benar menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak 1 meter, menggunakan masker dan juga mengenakan sarung tangan.

"Yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi, jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan," tandas Ubaidillah.

Instruksi Menag, kata Ubaid bertujuan agar seluruh KUA tetap berfungsi menjalankan pelayanan. Meski demikian petugas KUA harus memperhatikan arahan dari otoritas penanggulangan bencana non alam Covid-19 yakni Gugus Tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, disisi yang lain secara budget bisa sangat ditekan, dimana negara diseluruh dunia dan Indonesia khususnya sedang mengalami keguncangan ekonomi terkait Pandemi Covid 19 ini," pungkasnya.

Diketahui, per Jumat (27/3) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru, pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1046 orang.

Dari jumlah tottal itu 46 pasien dinyatakan sembuh dan warga yang meninggal dunia menyentuh angka 87 korban.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya