Berita

Imbauan KUA terkait protokol kesehatan cegah Covid-19/Ist

Nusantara

Tekan Penularan Covid-19, KUA Se-Indonesia Diminta Terapkan Jaga Jarak Saat Akad Nikah

JUMAT, 27 MARET 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia memperhatikan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing saat mengadakan proses akad nikah.

Stafsus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengatakan, Kemenag tidak mungkin melarang orang melaksanakan pernikahan, sehingga untuk mencegah penularan Virus corona baru (Covid-19) petugas KUA diminta menerapkan social distancing (jaga jarak) saat prosesi akad nikah.

Selain itu Kemenag menginstruksikan, pihak keluarga yang hadir saat prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang.
"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Ubaid menjelaskan, Kemenag meminta setiap KUA untuk  benar-benar menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak 1 meter, menggunakan masker dan juga mengenakan sarung tangan.

"Yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi, jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan," tandas Ubaidillah.

Instruksi Menag, kata Ubaid bertujuan agar seluruh KUA tetap berfungsi menjalankan pelayanan. Meski demikian petugas KUA harus memperhatikan arahan dari otoritas penanggulangan bencana non alam Covid-19 yakni Gugus Tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, disisi yang lain secara budget bisa sangat ditekan, dimana negara diseluruh dunia dan Indonesia khususnya sedang mengalami keguncangan ekonomi terkait Pandemi Covid 19 ini," pungkasnya.

Diketahui, per Jumat (27/3) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru, pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1046 orang.

Dari jumlah tottal itu 46 pasien dinyatakan sembuh dan warga yang meninggal dunia menyentuh angka 87 korban.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya