Berita

Imbauan KUA terkait protokol kesehatan cegah Covid-19/Ist

Nusantara

Tekan Penularan Covid-19, KUA Se-Indonesia Diminta Terapkan Jaga Jarak Saat Akad Nikah

JUMAT, 27 MARET 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia memperhatikan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing saat mengadakan proses akad nikah.

Stafsus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengatakan, Kemenag tidak mungkin melarang orang melaksanakan pernikahan, sehingga untuk mencegah penularan Virus corona baru (Covid-19) petugas KUA diminta menerapkan social distancing (jaga jarak) saat prosesi akad nikah.

Selain itu Kemenag menginstruksikan, pihak keluarga yang hadir saat prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang.
"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Ubaid menjelaskan, Kemenag meminta setiap KUA untuk  benar-benar menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak 1 meter, menggunakan masker dan juga mengenakan sarung tangan.

"Yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi, jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan," tandas Ubaidillah.

Instruksi Menag, kata Ubaid bertujuan agar seluruh KUA tetap berfungsi menjalankan pelayanan. Meski demikian petugas KUA harus memperhatikan arahan dari otoritas penanggulangan bencana non alam Covid-19 yakni Gugus Tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, disisi yang lain secara budget bisa sangat ditekan, dimana negara diseluruh dunia dan Indonesia khususnya sedang mengalami keguncangan ekonomi terkait Pandemi Covid 19 ini," pungkasnya.

Diketahui, per Jumat (27/3) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru, pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1046 orang.

Dari jumlah tottal itu 46 pasien dinyatakan sembuh dan warga yang meninggal dunia menyentuh angka 87 korban.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya