Berita

Foto:Net

Kesehatan

WABAH VIRUS CORONA

Ini Fatwa MUI Tentang Pedoman Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Pakai ADP

JUMAT, 27 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bernomor 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang pakai alat pelindung diri (ADP) saat menangani pasien corona (Covid-19).

Fatwa itu dikeluarkan MUI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa dibagikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton T. Digdoyo kepada redaksi, Jumat (27/3).

Ada 11 poin ketentuan hukum seputar fatwa tersebut.


Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat asar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' takhir.

Keempat, dalam kondisi dia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat asar atau isya maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudu, maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka dia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan jadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap perhatikan aspek keselamatan diri.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya