Berita

Foto:Net

Kesehatan

WABAH VIRUS CORONA

Ini Fatwa MUI Tentang Pedoman Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Pakai ADP

JUMAT, 27 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bernomor 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang pakai alat pelindung diri (ADP) saat menangani pasien corona (Covid-19).

Fatwa itu dikeluarkan MUI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa dibagikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton T. Digdoyo kepada redaksi, Jumat (27/3).

Ada 11 poin ketentuan hukum seputar fatwa tersebut.


Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat asar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' takhir.

Keempat, dalam kondisi dia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat asar atau isya maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudu, maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka dia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan jadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap perhatikan aspek keselamatan diri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya