Berita

Foto:Net

Kesehatan

WABAH VIRUS CORONA

Ini Fatwa MUI Tentang Pedoman Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Pakai ADP

JUMAT, 27 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bernomor 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang pakai alat pelindung diri (ADP) saat menangani pasien corona (Covid-19).

Fatwa itu dikeluarkan MUI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa dibagikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton T. Digdoyo kepada redaksi, Jumat (27/3).

Ada 11 poin ketentuan hukum seputar fatwa tersebut.


Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat asar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' takhir.

Keempat, dalam kondisi dia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat asar atau isya maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudu, maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka dia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan jadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap perhatikan aspek keselamatan diri.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya