Berita

Ilustrasi/Disway

Nusantara

Pengamat: Pemda Berlakukan Lockdown Lokal Karena Wabah Covid-19 Sudah Sesuai Aturan

JUMAT, 27 MARET 2020 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi penyebaran wabah virus Corona baru (Covid-19) beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan lockdown lokal, seperti Provinsi Papua, Pemkot Tegal.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown dengan alasan kebijakan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo sendiri dengan terang menyuruh warganya untuk melakukan pembatasan aktivitas seperti kerja (work from home), menjaga jarak dan meliburkan sekolah.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Menurutnya, meskipun Jokowi belum menetapkan Keputusan Presiden keadaan darurat, namun dalam kajian Hukum Administrasi Negara ada yang namanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Diperluas.
Said mengacu pada UU N0 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada  Pasal 59  disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar yakni peliburan sekolah dan tempat kerja.

Pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum merupakan respons adanya kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Meskipun Jokowi tidak mengeluarkan keptusan tetapi dalam bentuk arahan, namun arahan tersebut dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah dan jaga jarak," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Meski demikian Said menekankan, setiap daerah yang memberlakukan lockdown lokal harus menghitung dampak pasca pemberlakuan kebijakannya. Salah satunya adalah menjamin ketersediaan bahan pokok warganya.

"Tidak masalah jika pemerintah daerah menerapkan local lockdown, namun harus dihitung pasca menerapkan Pemda mempunyai kewajiban untuk menyiapkan kebutuhan pokok bagi warganya. Keselamatan warga lebih utama ketimbang ekonomi," demikian kata Said.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya