Berita

Ilustrasi/Disway

Nusantara

Pengamat: Pemda Berlakukan Lockdown Lokal Karena Wabah Covid-19 Sudah Sesuai Aturan

JUMAT, 27 MARET 2020 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi penyebaran wabah virus Corona baru (Covid-19) beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan lockdown lokal, seperti Provinsi Papua, Pemkot Tegal.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown dengan alasan kebijakan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo sendiri dengan terang menyuruh warganya untuk melakukan pembatasan aktivitas seperti kerja (work from home), menjaga jarak dan meliburkan sekolah.


Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Menurutnya, meskipun Jokowi belum menetapkan Keputusan Presiden keadaan darurat, namun dalam kajian Hukum Administrasi Negara ada yang namanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Diperluas.
Said mengacu pada UU N0 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada  Pasal 59  disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar yakni peliburan sekolah dan tempat kerja.

Pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum merupakan respons adanya kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Meskipun Jokowi tidak mengeluarkan keptusan tetapi dalam bentuk arahan, namun arahan tersebut dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah dan jaga jarak," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Meski demikian Said menekankan, setiap daerah yang memberlakukan lockdown lokal harus menghitung dampak pasca pemberlakuan kebijakannya. Salah satunya adalah menjamin ketersediaan bahan pokok warganya.

"Tidak masalah jika pemerintah daerah menerapkan local lockdown, namun harus dihitung pasca menerapkan Pemda mempunyai kewajiban untuk menyiapkan kebutuhan pokok bagi warganya. Keselamatan warga lebih utama ketimbang ekonomi," demikian kata Said.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya