Berita

Ilustrasi/Disway

Nusantara

Pengamat: Pemda Berlakukan Lockdown Lokal Karena Wabah Covid-19 Sudah Sesuai Aturan

JUMAT, 27 MARET 2020 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi penyebaran wabah virus Corona baru (Covid-19) beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan lockdown lokal, seperti Provinsi Papua, Pemkot Tegal.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown dengan alasan kebijakan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo sendiri dengan terang menyuruh warganya untuk melakukan pembatasan aktivitas seperti kerja (work from home), menjaga jarak dan meliburkan sekolah.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Menurutnya, meskipun Jokowi belum menetapkan Keputusan Presiden keadaan darurat, namun dalam kajian Hukum Administrasi Negara ada yang namanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Diperluas.
Said mengacu pada UU N0 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada  Pasal 59  disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar yakni peliburan sekolah dan tempat kerja.

Pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum merupakan respons adanya kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Meskipun Jokowi tidak mengeluarkan keptusan tetapi dalam bentuk arahan, namun arahan tersebut dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah dan jaga jarak," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Meski demikian Said menekankan, setiap daerah yang memberlakukan lockdown lokal harus menghitung dampak pasca pemberlakuan kebijakannya. Salah satunya adalah menjamin ketersediaan bahan pokok warganya.

"Tidak masalah jika pemerintah daerah menerapkan local lockdown, namun harus dihitung pasca menerapkan Pemda mempunyai kewajiban untuk menyiapkan kebutuhan pokok bagi warganya. Keselamatan warga lebih utama ketimbang ekonomi," demikian kata Said.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya