Berita

Barang bukti kasus pencurian masker di RSUD Cianjur/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Pencuri Masker Di RSUD Pagelaran Cianjur, Salah Satunya Oknum ASN

JUMAT, 27 MARET 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.

“Identitas Tersangka yaitu IS yang merupakan seorang ASN, karyawan RSUD Pagelaran, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker. Yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/3).

Selain IS terdapat pula tersangka lainnya berinisial RE Bin H dan YO yang merupakan honorer RSUD Pagelaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.


Selanjutnya, ada tersangka lainnya yakni CE alias ME Bin LI, seorang karyawan swasta, yang berperan membeli masker dari para tersangka sebelumnya untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes S. Erlangga menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni IS, dan RE bin H yakni sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 Dus.

“Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku IS, RE bin H dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

“Pelaku CE membeli menerima masker dari pelaku RE bin H, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya