Berita

Barang bukti kasus pencurian masker di RSUD Cianjur/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Pencuri Masker Di RSUD Pagelaran Cianjur, Salah Satunya Oknum ASN

JUMAT, 27 MARET 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.

“Identitas Tersangka yaitu IS yang merupakan seorang ASN, karyawan RSUD Pagelaran, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker. Yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/3).

Selain IS terdapat pula tersangka lainnya berinisial RE Bin H dan YO yang merupakan honorer RSUD Pagelaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.


Selanjutnya, ada tersangka lainnya yakni CE alias ME Bin LI, seorang karyawan swasta, yang berperan membeli masker dari para tersangka sebelumnya untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes S. Erlangga menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni IS, dan RE bin H yakni sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 Dus.

“Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku IS, RE bin H dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

“Pelaku CE membeli menerima masker dari pelaku RE bin H, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya