Berita

Barang bukti kasus pencurian masker di RSUD Cianjur/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Pencuri Masker Di RSUD Pagelaran Cianjur, Salah Satunya Oknum ASN

JUMAT, 27 MARET 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.

“Identitas Tersangka yaitu IS yang merupakan seorang ASN, karyawan RSUD Pagelaran, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker. Yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/3).

Selain IS terdapat pula tersangka lainnya berinisial RE Bin H dan YO yang merupakan honorer RSUD Pagelaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.


Selanjutnya, ada tersangka lainnya yakni CE alias ME Bin LI, seorang karyawan swasta, yang berperan membeli masker dari para tersangka sebelumnya untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes S. Erlangga menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni IS, dan RE bin H yakni sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 Dus.

“Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku IS, RE bin H dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

“Pelaku CE membeli menerima masker dari pelaku RE bin H, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya