Berita

Barang bukti kasus pencurian masker di RSUD Cianjur/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Pencuri Masker Di RSUD Pagelaran Cianjur, Salah Satunya Oknum ASN

JUMAT, 27 MARET 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.

“Identitas Tersangka yaitu IS yang merupakan seorang ASN, karyawan RSUD Pagelaran, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker. Yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/3).

Selain IS terdapat pula tersangka lainnya berinisial RE Bin H dan YO yang merupakan honorer RSUD Pagelaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.


Selanjutnya, ada tersangka lainnya yakni CE alias ME Bin LI, seorang karyawan swasta, yang berperan membeli masker dari para tersangka sebelumnya untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes S. Erlangga menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni IS, dan RE bin H yakni sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 Dus.

“Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku IS, RE bin H dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

“Pelaku CE membeli menerima masker dari pelaku RE bin H, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya