Berita

Evi Novida Ginting Manik/Net

Politik

Evi Novida Ginting Tetap Melawan Meski Sudah Diberhentikan Tidak Hormat Lewat Keppres

KAMIS, 26 MARET 2020 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden mengenai pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting telah dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020. Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu pun telah sampai ke tangan Evi Novida.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (26/3), eks Koordinator Divisi Teknis KPU ini menyatakan akan tetap melanjutkan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebab menurutnya, putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, tentang perkara penetapan dan selisih suara caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat cacat hukum.

"Iya saya akan tetap menggugat ke PTUN. Sudah saya sampaikan (keberatan dan pertimbangan hukum atas keputusan DKPP) dalam rilis sebelumnya," ujar Evi Novida Ginting Manik.

Gugatan yang akan dilakukan, diterangkan Evi Novida Ginting Manik, merupakan jalur hukum yang akan diambilnya. Sebab langkah hukum sebelumnya, yakni upaya hukim administratif ke DKPP tertolak secra otomatis dengan adanya Keppres tersebut.

Namun, ia masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU atas pemecatan dirinya, untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap DKPP.

"Maka setelah keluar SK ya kami akan gugat ke PTUN. Semoga perjuangan saya menggugat terhadap ketidakadilan putusan DKPP bisa diterima," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/3), DKPP telah menggelar sidang putusan perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc.

DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Intervensi yang dimaksud adalah membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Dalam perkara ini, KPU juga telah membantah pertimbangan hukum DKPP tersebut. Alih-alih, KPU mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting. Dengan pertinbangan, putusan Bawaslu itu adalah tindak lanjut dari keputusan MK terkait selisih suara dua Caleg Partai Gerindra tersebut.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah, mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya