Berita

Evi Novida Ginting Manik/RMOL

Politik

Keppres Jokowi: Evi Novida Ginting Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Komisioner KPU

KAMIS, 26 MARET 2020 | 20:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan secara tidak hormat terhadap Konisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL Kamis (26/3) malam ini, Keppres ini tercatat dengan nomor 34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret.

Keppres yang berjudul "Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Tahun Jabatan 2017-2022" itu menimbang, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maet 2020.


Di mana, isi dari keputusan DKPP itu ialah menyatakan Evi Novida Ginting Manik terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Bahwa Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022," demikian bunyi pertimbangan Keppres ini.

Sehubungan dengan itu, Keppres 34/P tahun 2020 ini mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 dan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan untuk memutuskan pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017 2022," tulis bunyi keputusan dari Keppres ini.

Adapun keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya