Berita

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto/Net

Presisi

Berulang Kali Nyolong, ASN Sekaligus Anggota Ormas Jadi Tersangka Pencurian Masker

KAMIS, 26 MARET 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Polres Cianjur berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Dari empat tersangka, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala unit fungsional di RSUD Pagelaran dan dikenal sebagai anggota sebuah ormas kepemudaan. Sementara dua lainnya adalah pegawai honorer rumah sakit dan satu orang penadah dari Bogor.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keempat tersangka berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari para saksi yang diperiksa.


"Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang tersangka lainnya di Bogor," kata AKBP Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3).

Kapolres menjelaskan, total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

"Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil," tuturnya.

Para tersangka bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga di antaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran.

"Jadi karena punya jabatan, makanya mereka mudah masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut," tuutpnya.

Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang turut dicuri dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya