Berita

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto/Net

Presisi

Berulang Kali Nyolong, ASN Sekaligus Anggota Ormas Jadi Tersangka Pencurian Masker

KAMIS, 26 MARET 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Polres Cianjur berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Dari empat tersangka, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala unit fungsional di RSUD Pagelaran dan dikenal sebagai anggota sebuah ormas kepemudaan. Sementara dua lainnya adalah pegawai honorer rumah sakit dan satu orang penadah dari Bogor.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keempat tersangka berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari para saksi yang diperiksa.

"Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang tersangka lainnya di Bogor," kata AKBP Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3).

Kapolres menjelaskan, total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

"Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil," tuturnya.

Para tersangka bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga di antaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran.

"Jadi karena punya jabatan, makanya mereka mudah masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut," tuutpnya.

Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang turut dicuri dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya