Berita

Tito Karnavian/Net

Politik

Cegah Penularan Corona, Mendagri Terbitkan Edaran Penundaan Pemilihan Kepala Desa

RABU, 25 MARET 2020 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan surat saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik Serentak dan antar waktu.

Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Tito Karnavian menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan surat keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di lndonesia.


Adapun dalam surat itu, disampaikan beberapa hal. Pertama UU 6/2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2) yang mengatur bahwa Pemda, Pemkab dan Pemkot, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Tito, Rabu (25/3).

Kedua, Permendagri 65/2017 tentang perubahan atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati/walikota.

“Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota,” jelasnya.

Ketiga, sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah untuk menunda penyelenggaraan Pilkades serentak maupun antar waktu sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

“Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” jelas Tito.

Kemudian, sambung Tito, dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

“Berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dan dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya