Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Lockdown Dengan Kasus Yang Masih Sedikit, PM Selandia Baru: Jangan Sia-siakan Waktu

RABU, 25 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Selandia Baru tidak akan memberikan toleransi pada siapa pun yang melanggar peraturan wajib tinggal di rumah selama empat pekan.

Demikian yang disampaikan oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern pada Rabu (25/3).

"Kami tidak akan ragu untuk menggunakan kekuatan penegakan kami jika diperlukan," kata Jacinda seperti yang dimuat The Guardian.


Pemerintah Selandia Baru sendiri pada hari ini mengumumkan keadaan darurat nasional seiring dengan peningkatan level status kewapadaan menjadi Level 4 atau tertinggi.

Selain itu, Selandia Baru juga bersikap tegas pada pelancong di mana semua orang yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk mengkarantina diri, baik di rumah, hotel, maupun motel.

Meski tergolong memiliki jumlah kasus yang relatif sedikitr jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya, namun Ardern mengatakan langkah-langkah baru yang keras itu tidak lain untuk menyelamatkan nyawa.

"Saya sepenuhnya sadar bahwa kami telah bergerak dengan kecepatan tinggi. Tidak ada negara lain di dunia yang melakukan tindakan ini tanpa kematian dan infeksi yang sangat sedikit. Tapi kita tidak punya waktu untuk disia-siakan," ujarnya.

Sementara itu, para pejabat Selandia BAru juga telah memutuskan bisnis mana yang harus ditutup dan dibuka seiring dengan penguncian yang dilakukan selama sebulan itu.

Ada pun bisnis penting tersebut adalah supermarket, toko kelontong, dan apotek.

"Kami bisa menunggu untuk merencanakan setiap detail rumit yang diperlukan untuk melakukan penutupan ini, sampai kami bisa menjawab setiap pertanyaan atau keadaan," kata Ardern.

“Tapi, setiap jam kita menunggu, adalah satu orang lagi, dua orang lagi, tiga orang lagi, terpapar pada Covid-19. Itu sebabnya kami tidak menunggu," imbuhnya.

Para pejabat juga memperingatkan bahwa polisi akan dikerahkan untuk menangani mereka yang melanggar aturan, dan dapat menahannya jika perlu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya