Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Lockdown Dengan Kasus Yang Masih Sedikit, PM Selandia Baru: Jangan Sia-siakan Waktu

RABU, 25 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Selandia Baru tidak akan memberikan toleransi pada siapa pun yang melanggar peraturan wajib tinggal di rumah selama empat pekan.

Demikian yang disampaikan oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern pada Rabu (25/3).

"Kami tidak akan ragu untuk menggunakan kekuatan penegakan kami jika diperlukan," kata Jacinda seperti yang dimuat The Guardian.


Pemerintah Selandia Baru sendiri pada hari ini mengumumkan keadaan darurat nasional seiring dengan peningkatan level status kewapadaan menjadi Level 4 atau tertinggi.

Selain itu, Selandia Baru juga bersikap tegas pada pelancong di mana semua orang yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk mengkarantina diri, baik di rumah, hotel, maupun motel.

Meski tergolong memiliki jumlah kasus yang relatif sedikitr jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya, namun Ardern mengatakan langkah-langkah baru yang keras itu tidak lain untuk menyelamatkan nyawa.

"Saya sepenuhnya sadar bahwa kami telah bergerak dengan kecepatan tinggi. Tidak ada negara lain di dunia yang melakukan tindakan ini tanpa kematian dan infeksi yang sangat sedikit. Tapi kita tidak punya waktu untuk disia-siakan," ujarnya.

Sementara itu, para pejabat Selandia BAru juga telah memutuskan bisnis mana yang harus ditutup dan dibuka seiring dengan penguncian yang dilakukan selama sebulan itu.

Ada pun bisnis penting tersebut adalah supermarket, toko kelontong, dan apotek.

"Kami bisa menunggu untuk merencanakan setiap detail rumit yang diperlukan untuk melakukan penutupan ini, sampai kami bisa menjawab setiap pertanyaan atau keadaan," kata Ardern.

“Tapi, setiap jam kita menunggu, adalah satu orang lagi, dua orang lagi, tiga orang lagi, terpapar pada Covid-19. Itu sebabnya kami tidak menunggu," imbuhnya.

Para pejabat juga memperingatkan bahwa polisi akan dikerahkan untuk menangani mereka yang melanggar aturan, dan dapat menahannya jika perlu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya