Berita

Ilustrasi Imigrasi/Net

Nusantara

Imbas Covid-19, Ratusan WNA Di Bali Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Darurat

RABU, 25 MARET 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ratusan warga negara asing (WNA) tercatat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di sejumlah Kantor Wilayah Imigrasi di Bali untuk 23 Maret 2020 sesuai dengan Permenkumham 8/2020.

"Kalau per 23 Maret 2020 saja, jumlah yang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar 250-an, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak ada 361, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja sebanyak 59 pengajuan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (24/3).

Surya Darma mengatakan, proses perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan oleh warga asing yang berasal dari berbagai negara.


Selain itu, berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi, bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00.

"Bahwa ada kebijakan dan edaran dari Dirjen Imigrasi terbaru bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada wisatawan saat ini," kata Surya membacakan surat edaran huruf b.

Ia menjelaskan peraturan tersebut merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan selanjutnya, kata dia dalam huruf c menjelaskan "bahwa orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020".

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat kebijakan pada huruf a menjelaskan "bahwa membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya