Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata/RMOL

Nusantara

Polda Banten Minta Resepsi Pernikahan Ditunda Untuk Putus Penularan Covid-19

RABU, 25 MARET 2020 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten terus melakukan kegiatan preventif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul untuk membubarkan diri.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona baru atau biasa disebut Covid-19.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga akan membubarkan keramaian di resepsi pernikahan. Bagi warga masyarakat Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata, menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preventif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang ada di resepsi kata Edy, dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi menularkan dan berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah,” terang Edy, Selasa (24/3) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Banten.

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi pandemi Covid-19. Dirinya berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Walau begitu, aparat kepolisian, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya. Tetap pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

"Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan pembubaran secara tegas,” ucap Edy

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Edy menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Intinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

"Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya