Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata/RMOL

Nusantara

Polda Banten Minta Resepsi Pernikahan Ditunda Untuk Putus Penularan Covid-19

RABU, 25 MARET 2020 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten terus melakukan kegiatan preventif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul untuk membubarkan diri.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona baru atau biasa disebut Covid-19.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga akan membubarkan keramaian di resepsi pernikahan. Bagi warga masyarakat Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata, menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preventif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang ada di resepsi kata Edy, dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi menularkan dan berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah,” terang Edy, Selasa (24/3) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Banten.

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi pandemi Covid-19. Dirinya berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Walau begitu, aparat kepolisian, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya. Tetap pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

"Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan pembubaran secara tegas,” ucap Edy

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Edy menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Intinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

"Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya