Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Imbas Corona, Asosiasi Jasa Penyedia Internet Minta Pemerintah Beri Keringanan Pajak

RABU, 25 MARET 2020 | 00:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemic Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

“APJII memiliki 14 IIX )Indonesia Internet Exchange ) yang tersebar di seluruh Indonesia. Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, Selasa (24/3).

APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.

Menurut Jamal, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden 96/2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.

APJII mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Surat tersebut memohon agar  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.

“Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan Pemerintah,” jelas Jamal.

Perlu diketahui, saat ini dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya