Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Imbas Corona, Asosiasi Jasa Penyedia Internet Minta Pemerintah Beri Keringanan Pajak

RABU, 25 MARET 2020 | 00:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemic Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

“APJII memiliki 14 IIX )Indonesia Internet Exchange ) yang tersebar di seluruh Indonesia. Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, Selasa (24/3).

APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.


Menurut Jamal, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden 96/2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.

APJII mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Surat tersebut memohon agar  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.

“Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan Pemerintah,” jelas Jamal.

Perlu diketahui, saat ini dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya