Berita

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa/RMOLJatim

Nusantara

Imigrasi Batasi Pelayanan Paspor, Overstay Orang Asing Tak Kena Penalti

SELASA, 24 MARET 2020 | 21:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19), Imigrasi di Jawa Timur membatasi pelayanan penerbitan dan penggantian paspor.

“Kami imbau agar masyarakat menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/3).

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi.


Dalam surat yang ditandatangani (23/3) lalu itu, pembatasan layanan paspor dilakukan dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun dinonaktifkan.

“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke China untuk mengambil peralatan medis yang bisa dilayani,” lanjutnya.

Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” tandasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya