Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Banjir Hoax Corona, Polisi Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

SELASA, 24 MARET 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merebaknya wabah virus corona atau biasa disebut Covid-19 di Indonesia, warga Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk bijak dalam menyikapi berita-berita yang menyebar di media sosial atau WhatsApp Grup (WAG).

Berita-berita itu terutama yang hoax dan mengakibatkan membuat panik masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA, Ridho Pandu, di ruang kerjanya, Senin (23/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Banten.


"Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai termakan isue atau berita hoax dan malah kembali membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan pihak yang menyebarkan hoax corona yang membuat masyarakat panik. Sebab itu, ia mengimbau agar semua pihak berhenti membagikan informasi bohong soal virus corona.

"Kami selalu berkoordinasi dengam tim Siber Polda Banten untuk memantau berita-berita Hoax tentang corona yang beredar di masyarakat," bebernya.

Polres Pandeglang sendiri kata Ridho, telah mempunya tim untuk memantau berita-berita yang muncul di media sosial dan akan memfilter informasi yang bersifat hoax.

"Di Polres Pandeglang, kami sudah mempunyai tim yang mengawasi mengenai berita serta informasi yang beredar di masyarakat," katanya.

Bagi penyebar hoax, kata Ridho, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Semenjak kasus virus corona merebak di indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran di media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis total konten hoax dan disinformasi sebanyak 232 sampai Senin 16 Maret 2020.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya