Berita

Evi Novida Ginting/RMOL

Politik

Sedang Melawan, Evi Novida Ginting Minta Presiden Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

SENIN, 23 MARET 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, ia merasa keberatan dan sedang melakukan gugatan balik atas putusan DKPP ini, yang mana menjatuhkan sanksi pemecatan secara tetap terhadap dirinya.

"Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik lndonesia DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019," ucap Koordinator Divisi Tekhnis KPU tersebut dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (23/3).


Adapun upaya hukum yang dilakukan Evi Novida Ginting atas putusan perkara ini dilakukan ke sejumlah lembaga. Pertama, mengirimkan dokumen keberatan ke DKPP, dan kedua melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Ombudsman RI.

Dua ajuan keberatan tersebut dilakukan Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan lawyer KPU RI. Sementara untuk poin keberatan terhadap putusan DKPP, turut disampaikan oleh Evi Novida Ginting dalam dokumen-dokumen yang ia ajukan kedua lembaga tersebut.

Di mana beberapa poin keberatannya di antaranya, pertama mengenai poin kesimpulan putusan DKPP, yang memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap dirinya.

Kedua, proses peradilan yang dilakukan DKPP dianggap cacat hukum karena perkara yang dituntut oleh Caleg DPRD dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc sudah dicabut oleh pelapor.

Kemudian ketiga, pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP juga tidak kourum, yakni dihadiri 7 orang anggota DKPP atau paling minim 5 orang. Tapi dalam sidang putusan ini, anggota DKPP yang hadir hanya 4 orang.

"Bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanism beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan," terang Evi Novida Ginting.

"Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya