Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Minta Diterbitkan Perppu, Banggar DPR: Orang Dengan Simpanan Di Atas Rp 100 Miliar Wajib Berikan Rp 1 Miliar Untuk Gugus Tugas Covid-19

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintan segera menertibkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah untuk menyesuaikan APBN 2020 di tengah ancaman ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kata Said, hal itu mengingat tidak dimungkinkannya digelar Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.


"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ujar Said Abdullah kepada wartawan, Senin (23/3).

Selain itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perppu untuk mengganti  UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan (PPh).

Perppu itu akan memberikan insentif PPh sebanyak 20 persen bagi yang memiliki uang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," kata Said Abdullah.

Selanjutnya, kata politisi PDIP, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," urainya.

Lebih jauh, legislator Madura ini menegaskan, bahwa maksud dari rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain hanya untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

"Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Dan mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini," jelasnya.

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," demikian Said Abdullah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya