Berita

Perdana Menteri India, Narendra Modi/Net

Dunia

Warga Masih Berkeliaran, PM Modi Akan Beri Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Lockdown

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

India telah memberlakukan lockdown di hampir seluruh negara bagian hingga 31 Maret. Namun, tampaknya warga tidak mengindahkan hal tersebut.

Minggu (22/3), Perdana Menteri India, Narendra Modi mulai memberlakukan jam malam. Namun, pada malam harinya, beberapa orang India justru keluar rumah untuk melakukan sebuah acara pemberian ucapan terima kasih kepada para tenaga medis yang bekerja di tengah wabah.

Di mana seharusnya mereka berada di dalam rumah selama 14 jam guna membatasi wabah menyebarluas.


Dalam cuitannya, Modi mengungkapkan akan memberikan langkah tegas pada orang-orang yang tidak menganggap serius pemberlakuan lockdown tersebut.

"Beberapa orang tidak menganggap serius kuncian ini. Saya meminta anda untuk berhati-hati dan melindungi keluarga anda. Saya meminta pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa orang mematuhi semua peraturan dan regulasi," cuit Modi seperti dikutip Sputnik.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India juga menyatakan akan memberikan tindakan hukum bagi pelanggar aturan lockdown.

Sesuai dengan Undang-Undang Epidemi 1897 bagian 3, hukuman yang dikenakan bagi pelanggar dapat dihukum berdasarkan KUHP India.

Di mana pelanggar akan diberi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 1.000 rupee atau setara dengan Rp 218 ribu (Rp 218/rupee).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya