Berita

Perdana Menteri India, Narendra Modi/Net

Dunia

Warga Masih Berkeliaran, PM Modi Akan Beri Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Lockdown

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

India telah memberlakukan lockdown di hampir seluruh negara bagian hingga 31 Maret. Namun, tampaknya warga tidak mengindahkan hal tersebut.

Minggu (22/3), Perdana Menteri India, Narendra Modi mulai memberlakukan jam malam. Namun, pada malam harinya, beberapa orang India justru keluar rumah untuk melakukan sebuah acara pemberian ucapan terima kasih kepada para tenaga medis yang bekerja di tengah wabah.

Di mana seharusnya mereka berada di dalam rumah selama 14 jam guna membatasi wabah menyebarluas.

Dalam cuitannya, Modi mengungkapkan akan memberikan langkah tegas pada orang-orang yang tidak menganggap serius pemberlakuan lockdown tersebut.

"Beberapa orang tidak menganggap serius kuncian ini. Saya meminta anda untuk berhati-hati dan melindungi keluarga anda. Saya meminta pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa orang mematuhi semua peraturan dan regulasi," cuit Modi seperti dikutip Sputnik.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India juga menyatakan akan memberikan tindakan hukum bagi pelanggar aturan lockdown.

Sesuai dengan Undang-Undang Epidemi 1897 bagian 3, hukuman yang dikenakan bagi pelanggar dapat dihukum berdasarkan KUHP India.

Di mana pelanggar akan diberi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 1.000 rupee atau setara dengan Rp 218 ribu (Rp 218/rupee).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya