Berita

Ilustrasi/Net

Politik

3 Alasan Utama DKI Jakarta Harus Segera Di-Lockdown

SENIN, 23 MARET 2020 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo didesak untuk segera melakukan Lockdown atau karantina wilayah di DKI Jakarta agar penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, memiliki 3 alasan utama agar kenapa Presiden Jokowi harus segera Lockdown DKI Jakarta agar penyebaran virus Corona tidak semakin luas.

"Ada tiga argumen utama mengapa Jakarta harus Lockdown," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/3).

Pertama, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, ialah DKI Jakarta memiliki kasus terbanyak yang terkena virus Corona. Bahkan korban terus berjatuhan.

Kedua, lanjut Ubedilah, penyebaran Covid-19 lebih hebat dibanding kemampuan pemerintah pusat melakukan tes deteksi kepada warga.

"Ketiga, Lockdown diatur dengan jelas dalam UU No 6 tahun 2018," jelasnya.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berisi aturan agar dilakukan upaya pencegahan dan menangkal keluar masuk penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sedangkan pada Bab II terkait tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pun tercantum pada Pasal 4 UU 6/2018, yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan pada Pasal 14 Ayat 1 berbunyi "Dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu Masuk".

Sementara Pasal 14 Ayat 2 berbunyi "Ketentuan ebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah di pintu masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya