Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini Ribuan ASN Di Banten Mulai Kerja Dari Rumah

SENIN, 23 MARET 2020 | 03:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Banten  mulai hari ini, Senin (23/3), merumahkan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, ada sebagian kecil ke kantor dengan   sistem piket.

Sekda Banten, Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:  800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
    
Surat tersebut didasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus Covid-19 di Provinsi Banten.


Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu, ASN dan Non ASN pada seluruh OPD yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE ini.

Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Kepala BKD Banten, Komarudin membenarkan seluruh ASN mulai Senin (23/3) bekerja di rumah terkecuali yang ditugaskan di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Banten.

"Iya yang pelayanan juga. Tapi di seluruhnya juga ada sistem piket, eselon III eselon IV sama stafnya. Semua yang dirumahkan itu pokoknya harus ada piket. Ini sementara seminggu nanti kita evaluasi," kata KomarudinMinggu, (22/3). seperti dikutp dari Kantor Berita RMOL Banten.

Menurutnya, ASN yang diwajibkan piket setiap hari minimal lima orang di masing-masing OPD.

"Minimal itu sekitar lima orang, nanti kan jumlah fixnya diatur oleh kepala OPD masing masing," katanya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, meski bekerja di rumah, setiap OPD tetap melakukan pemantauan pegawainya. Selain itu juga, pemantauan pekerjaan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap).

"Walaupun mereka kerja di rumah mereka itukan kerja. Sehingga untuk memantaunya itu setiap dinas harus membentuk grup kita sebut saja karena aplikasi yang ada itu whats app kemudian setiap mulai kerja mulai jam 7 sampai jam 3 semuanya harus on handphonenya," jelasnya.

"Kemudian berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. jam 7.30 jam 11.30 sama jam 15.00. Screen shot dari google map nya itu yang share lokasi itu kirimkan ke BKD via email," sambungnya.

"Jika terbukti melanggar aturan kerja dirumah. Misalnya ASN maupun non ASN ditemukan di luar, di tempat publik, di tempat yang tidak semestinya, tanpa alasan yang jelas pak gubernur bilang bisa dipecat. Itu warning yang paling serius yang harus jadi perhatian," tegasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten terkecuali yang bekerja sebagai gugus tugas/bidang pelayanan untuk mulai melakukan work from home (WFH).

"Dimulai dari siswa sekolah dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja dari rumah," ujar WH.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya