Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini Ribuan ASN Di Banten Mulai Kerja Dari Rumah

SENIN, 23 MARET 2020 | 03:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Banten  mulai hari ini, Senin (23/3), merumahkan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, ada sebagian kecil ke kantor dengan   sistem piket.

Sekda Banten, Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:  800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
    
Surat tersebut didasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus Covid-19 di Provinsi Banten.


Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu, ASN dan Non ASN pada seluruh OPD yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE ini.

Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Kepala BKD Banten, Komarudin membenarkan seluruh ASN mulai Senin (23/3) bekerja di rumah terkecuali yang ditugaskan di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Banten.

"Iya yang pelayanan juga. Tapi di seluruhnya juga ada sistem piket, eselon III eselon IV sama stafnya. Semua yang dirumahkan itu pokoknya harus ada piket. Ini sementara seminggu nanti kita evaluasi," kata KomarudinMinggu, (22/3). seperti dikutp dari Kantor Berita RMOL Banten.

Menurutnya, ASN yang diwajibkan piket setiap hari minimal lima orang di masing-masing OPD.

"Minimal itu sekitar lima orang, nanti kan jumlah fixnya diatur oleh kepala OPD masing masing," katanya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, meski bekerja di rumah, setiap OPD tetap melakukan pemantauan pegawainya. Selain itu juga, pemantauan pekerjaan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap).

"Walaupun mereka kerja di rumah mereka itukan kerja. Sehingga untuk memantaunya itu setiap dinas harus membentuk grup kita sebut saja karena aplikasi yang ada itu whats app kemudian setiap mulai kerja mulai jam 7 sampai jam 3 semuanya harus on handphonenya," jelasnya.

"Kemudian berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. jam 7.30 jam 11.30 sama jam 15.00. Screen shot dari google map nya itu yang share lokasi itu kirimkan ke BKD via email," sambungnya.

"Jika terbukti melanggar aturan kerja dirumah. Misalnya ASN maupun non ASN ditemukan di luar, di tempat publik, di tempat yang tidak semestinya, tanpa alasan yang jelas pak gubernur bilang bisa dipecat. Itu warning yang paling serius yang harus jadi perhatian," tegasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten terkecuali yang bekerja sebagai gugus tugas/bidang pelayanan untuk mulai melakukan work from home (WFH).

"Dimulai dari siswa sekolah dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja dari rumah," ujar WH.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya