Berita

Pembuatan kotak suara/Net

Politik

Kemendagri: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Lewat Perubahan UU Pilkada

MINGGU, 22 MARET 2020 | 11:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wabah virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tercatat, sudah sebanyak 450 orang dinyatakan positif dan 38 di antaranya meninggal dunia.

Salah satu yang akan terganggu dari wabah ini adalah gelaran Pilkada Serentak 2020. KPU bahkan telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan walikota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.


Penundaan meliputi tahap pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah memahami keputusan KPU, terlebih perubahan jadwal tahapan merupakan kewenangan Arief Budiman cs.

“Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kastorius kepada wartawan, Minggu (22/3).

Nantinya, pihak Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sambil menunggu perkembangan penyebaran wabah Covid-19.

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan pilkada,” tambahnya.

Menurutnya, jika tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda, maka UU 10/2016 harus ada perubahan dan persetujuan dari DPR.

“Karena bila kegiatan tahapan pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda, maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya