Berita

Pembuatan kotak suara/Net

Politik

Kemendagri: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Lewat Perubahan UU Pilkada

MINGGU, 22 MARET 2020 | 11:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wabah virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tercatat, sudah sebanyak 450 orang dinyatakan positif dan 38 di antaranya meninggal dunia.

Salah satu yang akan terganggu dari wabah ini adalah gelaran Pilkada Serentak 2020. KPU bahkan telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan walikota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Penundaan meliputi tahap pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah memahami keputusan KPU, terlebih perubahan jadwal tahapan merupakan kewenangan Arief Budiman cs.

“Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kastorius kepada wartawan, Minggu (22/3).

Nantinya, pihak Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sambil menunggu perkembangan penyebaran wabah Covid-19.

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan pilkada,” tambahnya.

Menurutnya, jika tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda, maka UU 10/2016 harus ada perubahan dan persetujuan dari DPR.

“Karena bila kegiatan tahapan pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda, maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya