Berita

Peraturan Menteri ESDM nomor 11/2020 memicu pertanyaan publik/Net

Politik

Muncul Di Tengah Ancaman Virus Corona, Permen ESDM Beraroma Pesanan Taipan

JUMAT, 20 MARET 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Saat rakyat Indonesia tengah fokus dengan wabah virus corona, Kementerian ESDM secara tak diduga menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) pada 3 Maret silam. Permen bernomor 11 tahun 2020 ini menyoal Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permen ini tersusun dalam 88 halaman dan berisi 144 pasal. Bisa dibilang, ini adalah Permen paling tebal sejak UU Minerba nomor 4 tahun 2009 diterbitkan.

Namun, perkara utama dari penerbitan Permen ini bukan soal tebal tipisnya. Tapi keberadaan pasal-pasal yang dinilai jadi pesanan para taipan.

Seperti Pasal 111 yang berbunyi, "Dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batubara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri (ESMD) dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B)."

Padahal menurut UU nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Udangan, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

"Karena di UU Minerba pasal 75 ayat 3 jelas disebutkan bahwa untuk setiap KK dan PKP2B yang berakhir kontraknya, maka wilayah tambangnya kembali kepada negara untuk diberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD. Kalau BUMN menolak, maka proses selanjutnya harus dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka," jelas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, melalui keterangannya, Jumat (20/3)

Diduga, keberanian Kementerian ESDM membuat Permen ini tak lepas dari mulai melemahnya daya cengkeram KPK. Melihat kejadian sebelumnya, rencana revisi ke-6 PP Minerba nomor 23 tahun 2010 yang tinggal diteken Presiden Jokowi batal karena adanya rekomendasi KPK dan surat dari Kementerian BUMN yang masih dijabat Rini Soemarno.

Selain itu, ada kemungkinan juga bahwa Permen ESDM ini diterbitkan setelah jurus "Trisula Peraturan Perundangan" yang diinisiasi Kementerian ESDM alami kegagalan. Satu Perpu yaitu revisi ke-6 PP nomor 23 tahun 2010 telah gagal. Dua lagi masih di DPR berupa RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan.

"Mungkin juga bisa dicatat dalam sejarah, pembuatan UU Minerba ini dibuat secara berlapis, bisa jadi karena cukong yang mensponsorinya cukup perkasa. Wajar karena produksi 7 taipan batubara sekitar 200 juta metrik ton per tahun dan bisa memupuk untung bersih 2 miliar dolar AS setiap tahunnya," papar Yusri Usman.
 
Sehingga, lanjut Yursri Usman, terkesan istana tunduk terhadap apa pun keinginan mereka, meskipun bertentangan dengan konstitusi untuk mengeduk semua batubara sampai habis. Anehnya Pemerintah dan DPR berpihak kepada mereka daripada ke BUMN.

"Sejarah akan mencatat bahwa ada pengkhianatan terhadap konstitusi. Khususnya pasal 33 UUD 1945 kalau sikap dan kelakuan di Eksekutif dan Legislatif tidak berpihak kepada rakyat soal pengelolaan sumber daya alam untuk ketahanan energi nasional," demikian Yusri Usman.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya