Berita

Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Dampak Covid-19, Penyampaian LHKPN Diperpanjang Sebulan

JUMAT, 20 MARET 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wabah virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan waktu penyampaian LHKPN tahun laporan 2019 diperpanjang hingga satu bulan ke depan. Dari sebelumnya ditentukan 31 Maret 2020 berubah menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemik corona virus disease (Covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3).


Perpanjangan masa laporan LHKPN tersebut sesuai dengan Surat Edaran 100/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK tentang.

“Perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," pungkas Ipi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya