Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Kasus TKA China Di Sultra Bukti Pembantu Jokowi Kerja Sendiri-sendiri

JUMAT, 20 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sangat disayangkan penanganan dan keterangan yang berbeda oleh aparat pemerintah atas kasus kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020.

Padahal, awal pembentukan kabinet pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar para pembantunya tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Pesan Presiden diabaikan, terbukti tidak ada kesamaan penanganan, dan keterangan yang berbeda-beda terkesan saling bantah antara kementerian atas kasus TKA China ini," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Jumat (20/3).


Jelas dia, bila dipetakan, pernyataan dari para penyelenggara negara tidak sama, terkesan saling bantah antara lain terlihat Keterangan pihak imigrasi bandara mengatakan dokumen lengkap dengan visa kunjungan sebagai TKA baru sehingga menerima para TKA.

Keterangan kepolisian daerah berbeda, yang sempat menyatakan itu TKA yang sebelumnya sudah bekerja di Konawe dan sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta, bukan TKA baru. Bahkan Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam sampai minta maaf.

Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pun tidak sama, disebutkan WNA China itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ditambah, keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan juga berbeda. Dia menyatakan 49 TKA China tersebut legal.

"Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan, karenanya ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya," ujar Azmi Syahputra.

Jika perlu, lanjut dia, Presiden bisa membentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta lebih objektif. Setelah itu panggil dan gelar perkara bersama antar instansi terkait untuk menyisir alur masuknya TKA tersebut, dokumen yang dibawa, teliti dan periksa langsung ke TKP.

"Selanjutnya apapun hasilnya perlu penjelasan secara terbuka pada publik," terang Azmi Syahputra.

Jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka terhadap 49 TKA asal China itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda termasuk deportasi.

"Karenanya pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja-kerja operasional di lini kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat," demikian Azmi Syahputra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya