Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Kasus TKA China Di Sultra Bukti Pembantu Jokowi Kerja Sendiri-sendiri

JUMAT, 20 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sangat disayangkan penanganan dan keterangan yang berbeda oleh aparat pemerintah atas kasus kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020.

Padahal, awal pembentukan kabinet pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar para pembantunya tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Pesan Presiden diabaikan, terbukti tidak ada kesamaan penanganan, dan keterangan yang berbeda-beda terkesan saling bantah antara kementerian atas kasus TKA China ini," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Jumat (20/3).


Jelas dia, bila dipetakan, pernyataan dari para penyelenggara negara tidak sama, terkesan saling bantah antara lain terlihat Keterangan pihak imigrasi bandara mengatakan dokumen lengkap dengan visa kunjungan sebagai TKA baru sehingga menerima para TKA.

Keterangan kepolisian daerah berbeda, yang sempat menyatakan itu TKA yang sebelumnya sudah bekerja di Konawe dan sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta, bukan TKA baru. Bahkan Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam sampai minta maaf.

Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pun tidak sama, disebutkan WNA China itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ditambah, keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan juga berbeda. Dia menyatakan 49 TKA China tersebut legal.

"Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan, karenanya ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya," ujar Azmi Syahputra.

Jika perlu, lanjut dia, Presiden bisa membentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta lebih objektif. Setelah itu panggil dan gelar perkara bersama antar instansi terkait untuk menyisir alur masuknya TKA tersebut, dokumen yang dibawa, teliti dan periksa langsung ke TKP.

"Selanjutnya apapun hasilnya perlu penjelasan secara terbuka pada publik," terang Azmi Syahputra.

Jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka terhadap 49 TKA asal China itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda termasuk deportasi.

"Karenanya pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja-kerja operasional di lini kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat," demikian Azmi Syahputra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya