Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Kasus TKA China Di Sultra Bukti Pembantu Jokowi Kerja Sendiri-sendiri

JUMAT, 20 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sangat disayangkan penanganan dan keterangan yang berbeda oleh aparat pemerintah atas kasus kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020.

Padahal, awal pembentukan kabinet pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar para pembantunya tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Pesan Presiden diabaikan, terbukti tidak ada kesamaan penanganan, dan keterangan yang berbeda-beda terkesan saling bantah antara kementerian atas kasus TKA China ini," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Jumat (20/3).


Jelas dia, bila dipetakan, pernyataan dari para penyelenggara negara tidak sama, terkesan saling bantah antara lain terlihat Keterangan pihak imigrasi bandara mengatakan dokumen lengkap dengan visa kunjungan sebagai TKA baru sehingga menerima para TKA.

Keterangan kepolisian daerah berbeda, yang sempat menyatakan itu TKA yang sebelumnya sudah bekerja di Konawe dan sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta, bukan TKA baru. Bahkan Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam sampai minta maaf.

Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pun tidak sama, disebutkan WNA China itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ditambah, keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan juga berbeda. Dia menyatakan 49 TKA China tersebut legal.

"Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan, karenanya ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya," ujar Azmi Syahputra.

Jika perlu, lanjut dia, Presiden bisa membentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta lebih objektif. Setelah itu panggil dan gelar perkara bersama antar instansi terkait untuk menyisir alur masuknya TKA tersebut, dokumen yang dibawa, teliti dan periksa langsung ke TKP.

"Selanjutnya apapun hasilnya perlu penjelasan secara terbuka pada publik," terang Azmi Syahputra.

Jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka terhadap 49 TKA asal China itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda termasuk deportasi.

"Karenanya pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja-kerja operasional di lini kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya