Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Kasus TKA China Di Sultra Bukti Pembantu Jokowi Kerja Sendiri-sendiri

JUMAT, 20 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sangat disayangkan penanganan dan keterangan yang berbeda oleh aparat pemerintah atas kasus kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020.

Padahal, awal pembentukan kabinet pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar para pembantunya tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Pesan Presiden diabaikan, terbukti tidak ada kesamaan penanganan, dan keterangan yang berbeda-beda terkesan saling bantah antara kementerian atas kasus TKA China ini," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Jumat (20/3).

Jelas dia, bila dipetakan, pernyataan dari para penyelenggara negara tidak sama, terkesan saling bantah antara lain terlihat Keterangan pihak imigrasi bandara mengatakan dokumen lengkap dengan visa kunjungan sebagai TKA baru sehingga menerima para TKA.

Keterangan kepolisian daerah berbeda, yang sempat menyatakan itu TKA yang sebelumnya sudah bekerja di Konawe dan sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta, bukan TKA baru. Bahkan Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam sampai minta maaf.

Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pun tidak sama, disebutkan WNA China itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ditambah, keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan juga berbeda. Dia menyatakan 49 TKA China tersebut legal.

"Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan, karenanya ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya," ujar Azmi Syahputra.

Jika perlu, lanjut dia, Presiden bisa membentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta lebih objektif. Setelah itu panggil dan gelar perkara bersama antar instansi terkait untuk menyisir alur masuknya TKA tersebut, dokumen yang dibawa, teliti dan periksa langsung ke TKP.

"Selanjutnya apapun hasilnya perlu penjelasan secara terbuka pada publik," terang Azmi Syahputra.

Jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka terhadap 49 TKA asal China itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda termasuk deportasi.

"Karenanya pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja-kerja operasional di lini kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya