Berita

Jet tempur Sukhoi Su-35 Angkatan Udara Rusia/Net

Politik

Bantah Dapat Tekanan Dari AS, Kemhan Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Pembelian Sukhoi Rusia Tapi Sedang Cari Opsi Lain

JUMAT, 20 MARET 2020 | 06:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana pemerintah membeli jet tempur Sukhoi 35 masih terdengar alot. Hingga kini, rencana itu belum terealisasikan. Publik pun bertanya-tanya kemungkinan Indonesia membatalkan rencana tersebut.

Kementerian Pertahanan RI segera menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah membatalkan kontrak pembelian 11 unit jet tempur Sukhoi Su-35 Flanker-E dari Rusia yang nilainya mencapai 1 miliar dolar AS itu.  Apalagi dikaitkan dengan tekanan sanksi dari AS.

“Kami tidak pernah membatalkan,” tutur Trenggono, kepada wartawan di Kemhan, baru-baru ini.


Trenggono secara terang-terangan mengakui Indonesia belum bisa membeli jet tempur tersebut dari Rusia karena faktor kendala. Namun, Trenggono enggan menyebutkan lebih jauh apa saja kendala itu.

“Belum bisa membeli karena ada beberapa kendala,” terang Trenggono singkat.

Menurut Trenggono pihaknya sedang mempertimbangkan opsi lainnya.

Sebelumnya, Direktur Badan Federal Rusia untuk Kerja Sama Militer-Teknis FSVTS), Dmitry Shugayev menegaskan bahwa rencana pengadaan pesawat tempur multiperan Su-35 oleh pemerintah Indonesia masih berjalan.

Dikutip dari Janes.com,  Shugayev dengan tegas membantah pemberitaan yang ramai di berbagai media bahwa Indonesia di bawah tekanan sanksi Amerika Serikat (AS) telah membatalkan kesepakatan untuk membeli 11 jet tempur generasi 4,5 buatan Rusia.

“Tidak ada pembatalan resmi (dari Indonesia terkait) pesanan (Su-35). Kami belum menerima surat apa pun mengenai masalah ini dan belum diberitahu tentang itu” cetus Shugayev, seperti dikutip kanal berita Russia 24, Senin (16/3).

Rumor pembatalan ini muncul setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan pihak AS telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bisa dijatuhkan sanksi jika terus melanjutkan kontrak pembelian Su-35 dari Rusia.

Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan rival AS.

Undang-undang (UU) tersebut adalah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti Cina.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya